Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PIID-PEL Bengkulu Tengah, Negara Rugi Rp298 Juta

oleh -18 Dilihat
oleh
Petugas Polres Bengkulu Tengah menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana desa PIID-PEL. Tiga tersangka ditetapkan, kerugian negara capai Rp298 juta. Penyidikan terus dikembangkan.-foto: Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Program Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa.

Kedua tersangka tersebut yakni TR (30), warga Desa Sunda Kelapa yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK), dan EF (28), warga Desa Talang Pauh yang bertugas sebagai Sekretaris TPKK. Mereka diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen keuangan, seperti nota, kuitansi, dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Ba (54), Ketua TPKK Desa Abu Sakim, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan dua tersangka tambahan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Tengah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Dari hasil audit investigatif, terungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp298 juta dari total anggaran sebesar Rp727 juta yang bersumber dari APBN. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengembangan agribisnis berbasis potensi lokal di desa.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa.

“Kami serius menangani penyalahgunaan dana desa karena dampaknya langsung ke masyarakat. Penyidikan terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Kapolres.

 

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah dokumen penting dan uang tunai senilai Rp12 juta juga telah disita sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.

Program PIID-PEL merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui inovasi desa, salah satunya dengan mengembangkan sektor agribisnis. Dana yang digelontorkan dimaksudkan untuk membangun kemitraan usaha produktif antara pemerintah desa dan pelaku ekonomi lokal.

Namun, di Desa Abu Sakim, program tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri. Modus yang digunakan adalah membuat dokumen keuangan palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana.

Polres Bengkulu Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.