Dihantui Ancaman ‘Cari Sekolah Lain’, Wali Murid Bengkulu Tengah Terbebani Rp530.000 untuk Seragam Wajib

oleh -216 Dilihat
oleh
Rompi, Baju Muslim, dan Olahraga SDN 7 Bengkulu Tengah Dijual Koersif

KLIKINFOBERITA.COM, -Kebijakan “zero pungutan” di dunia pendidikan kembali diinjak-injak. SD Negeri 7 Bengkulu Tengah mewajibkan pembayaran Rp530.000 per siswa baru untuk baju olahraga, baju muslim, dan rompi dalam pertemuan wali murid, Sabtu (12 Juli 2025). Tindakan ini bertentangan frontal dengan instruksi resmi pemerintah daerah dan aturan nasional, memicu protes terselubung puluhan wali murid yang terpaksa menanggung beban ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Hendri Donal, telah berulang kali menegaskan larangan pungutan: “Sekolah tidak boleh meminta uang atau mengkoordinir pengumpulan uang dengan alasan apapun. Mereka hanya boleh memberitahu model seragam”. Kebijakan ini merupakan amanat Bupati yang menekankan prinsip: “Tidak boleh ada anak putus sekolah karena ketidakmampuan beli seragam,”tegas Donal.

Kepala SDN 7 Bengkulu Tengah, Dina Eka Putri, membantah pelanggaran ini. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, ia menyatakan: “Jika ada keberatan, silakan datang langsung. Bisa dicicil atau difasilitasi dengan surat keterangan tidak mampu”. Janji yang oleh wali murid dianggap solusi semu, mengingat pungutan tetap bersifat wajib dan koersif.

Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan tekanan psikologis dan ekonomi yang dialami: “Pihak sekolah bilang, kalau tidak sanggup, lebih baik cari sekolah lain. Rp530.000 itu berat bagi kami. Puluhan orang tua sebenarnya protes, tapi takut bersuara karena dianggap melawan ‘kewajiban,”ungkapnya dengan air mata berkaca kaca.

Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si, mengaku mengetahui kasus ini dan menegaskan: “Sekolah tidak boleh mengkoordinir pembelian. Wali murid bebas beli di mana pun”. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret terhadap SDN 7

Larangan penjualan seragam oleh sekolah sebenarnya telah berlaku 15 tahun sejak PP No. 17/2010. Namun, praktik ini tetap marak karena

Pendidikan Bukan Pasar
Kasus di SDN 7 Bengkulu Tengah adalah puncak gunung es dari praktik pungutan liar yang menggerus hak dasar siswa miskin. Pemerintah daerah perlu bertindak tegas.

Investigasi pelanggaran di SDN 7 dan cabut kebijakan pungutan.
Audit penggunaan dana BOS untuk memastikan tidak ada alokasi tidak wajar.

 

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.