Di Bawah 24 Jam! Tim ‘Macan Gunung Bungkuk’ Polres Bengkulu Tengah Tangkap Pelaku Penusukan Pelajar

oleh -13 Dilihat
oleh
Tim Macan Gunung Bungkuk dari Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap pelajar AZ (19) dalam waktu kurang dari satu hari. Korban TG(18) sedang menjalani perawatan, sedangkan pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak.- Foto : Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Tindakan cepat dan tegas ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) “Macan Gunung Bungkuk” dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah menerima laporan, tim ini berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial AZ (19) yang menikam temannya, TG (18). Keduanya adalah siswa yang masih menjalani pendidikan.

Insiden ini bermula pada Selasa pagi (2/6/2026), ketika warga di Desa Talang Tengah, Kecamatan Pondok Kubang, melaporkan adanya tindakan kekerasan berupa penusukan. Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Gunung Bungkuk segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan investigasi mendalam. Dengan analisis yang teliti serta pelacakan jejak digital dan fisik, identitas pelaku AZ cepat terungkap.

Ternyata, pelaku sedang bersembunyi di rumahnya di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji. Tanpa menunda waktu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah segera mengepung lokasi. Dalam penggrebekan, pelaku AZ tertangkap tanpa ada perlawanan berarti. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, memberikan apresiasi kepada anggotanya. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku ditangkap di rumahnya dalam keadaan sehat dan kooperatif,” jelas AKP Susilo.

Korban, TG, mengalami luka robek di perut akibat tusukan benda tajam. Saat ini, ia menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah. Kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim medis dan keluarganya.

Sebagai akibat dari tindakannya yang mengganggu, pelaku AZ kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Polisi menjeratnya dengan beberapa pasal, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Khususnya, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 KUHP Baru jo Pasal 76 C menjadi dasar tuntutan mengingat status korban dan pelaku yang masih di bawah umur dan hubungan pertemanan di antara keduanya.

Kapolres Bengkulu Tengah menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan pelajar. Tindakan cepat Tim Macan Gunung Bungkuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi individu lainnya dan mengembalikan ketenteraman di masyarakat. Polres Bengkulu Tengah terus menggencarkan kampanye anti kekerasan di kalangan remaja demi masa depan generasi penerus yang lebih aman dan nyaman.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.