KLIKINFOBERITA.COM, – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkulu Tengah resmi menghentikan penarikan retribusi terhadap alat pemadam api ringan (APAR) mulai tahun 2024. Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang melarang pemungutan retribusi terkait APAR. Sebelumnya, retribusi APAR memberikan kontribusi sebesar Rp 35 juta per tahun kepada kas daerah.
Kepala Dinas Damkar Bengkulu Tengah, Marhalim, menjelaskan bahwa meskipun retribusi dihentikan, kepemilikan dan kondisi APAR di perusahaan, pabrik, maupun perkantoran akan tetap dipantau secara ketat. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku, mengingat pentingnya APAR dalam pencegahan dini kebakaran. “Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap instansi memiliki APAR yang memadai dan siap digunakan,” tegas Marhalim.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pelaku usaha, sambil tetap menjaga kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tetap mematuhi aturan kepemilikan APAR, mengingat fungsinya yang krusial dalam menyelamatkan aset dan nyawa.
Dengan dihentikannya retribusi ini, Pemkab Bengkulu Tengah berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapsiagaan terhadap kebakaran. “Kami berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan tanpa membebani masyarakat,” pungkas Marhalim.(adv)