BKPSDM Bengkulu Tengah Pastikan Guru Lulus PPPK Tersandung Kasus Rudapaksa Tidak Akan Dilantik

oleh -113 Dilihat
oleh
Pemkab Bengkulu Tengah tegaskan hanya ASN berintegritas yang akan dilantik. Guru lulus PPPK tersandung kasus hukum tak akan diproses lebih lanjut, tegas Kepala BKPSDM.

KLIKINFOBERITA.COM, -Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya terhadap integritas dan profesionalisme dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara. Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., M.Si., menyatakan bahwa seorang guru yang telah dinyatakan lulus PPPK tahap II, namun tersangkut kasus hukum berat, tidak akan diproses lebih lanjut untuk pelantikan.

Guru tersebut diketahui sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana rudapaksa, dan sesuai regulasi, otomatis gugur dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Salah satu syarat utama pengusulan NIP adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang bersih dari catatan kriminal. Jika tidak ada SKCK karena kasus pidana, otomatis tidak bisa diproses dan tidak akan dilantik,” ujar Lipi.

Lipi menambahkan bahwa sistem seleksi dan pemberkasan PPPK mengacu pada regulasi ketat. Selama dokumen dan syarat administrasi tidak lengkap, termasuk SKCK, maka BKPSDM tidak akan memberikan pertimbangan teknis untuk pengusulan NIP.

Jadi setiap peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi secara lengkap, termasuk yang memiliki masalah hukum, langsung terdiskualifikasi dari proses pelantikan,” tegasnya.

Sementara itu, BKPSDM Bengkulu Tengah tengah mengejar proses pemberkasan PPPK tahap II agar dapat menyelesaikan pelantikan sesuai target nasional pada Oktober 2025.

“Kami bekerja keras untuk memastikan seluruh pemberkasan NIP tuntas tepat waktu. Harapannya, Oktober nanti kita bisa melaksanakan pelantikan secara serentak,” jelas lipi.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir calon aparatur negara yang memiliki rekam jejak kriminal, terutama dalam kasus berat seperti rudapaksa. BKPSDM menegaskan bahwa hanya calon guru PPPK yang bersih, kompeten, dan memenuhi seluruh syarat hukum serta etika yang akan dilantik.

 

 

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.