Berkas Dugaan Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejari Kaur

oleh -15 Dilihat
oleh
Penyidik Polres Kaur melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak yang menjerat YN kepada Kejari Kaur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.-Foto: Istimewa/klikinfoberita com

KLIKINFOBERITA.COM,- Berkas perkara dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 12 tahun di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, yang menjerat tersangka YN, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejari Kaur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara yang diduga melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Polres Kaur berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alam Bawono.

YN diketahui merupakan salah satu dari lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, YN sempat mengajukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan sebagian. Putusan itu memerintahkan pembebasan YN dari tahanan, tetapi tidak menghapus proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Setelah putusan praperadilan, penyidik Polres Kaur melanjutkan proses hukum dengan melakukan penyidikan ulang. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki, YN kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Seluruh tersangka akan diproses berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegasnya.

Empat tersangka lainnya, termasuk ayah tiri korban, telah lebih dahulu dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Perkara tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan modus ancaman serta iming-iming uang kepada korban.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Identitas korban dirahasiakan untuk melindungi hak serta masa depannya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.