Berhasil Lacak Sumber Pasokan, WD Pelaku Utama Peredaran Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Bengkulu Tengah

oleh -221 Dilihat
oleh
Ilustrasi penangkapan :Satresnarkoba Bengkulu Tengah amankan pelaku utama peredaran ganja di Desa Suka Rami. Sita 8 paket narkoba dan HP bukti transaksi. Penyelidikan lanjutkan tangkap pemasok dari luar daerah.-Foto : Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Kepolisian Resor Bengkulu Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran obat terlarang. Melalui operasi yang terintegrasi, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses mengungkap kasus penyalahgunaan dan distribusi narkotika jenis ganja. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo dengan arahan Kasat Resnarkoba IPTU Zaniro Sestiawan bersama KBO Satresnarkoba IPDA Irvan Lubis dan seluruh anggota yang terlibat.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 18. 45 WIB, di daerah permukiman Desa Suka Rami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Keberhasilan ini merupakan hasil dari dedikasi dan pengembangan informasi secara berlanjut, setelah tim sebelumnya menangkap dua tersangka awal berinisial KK dan SI.

“Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, diketahui bahwa semua pasokan narkoba yang mereka edarkan berasal dari seorang penduduk setempat bernama WD (30 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta. Mendapat informasi yang valid, tim langsung bertindak cepat menuju rumah pelaku utama untuk melakukan penggerebekan dan pemeriksaan menyeluruh,” jelas IPTU Zaniro.

Dalam penggeledahan di rumah serta sekitar lokasi tinggal tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket kecil narkotika Golongan I jenis ganja. Barang terlarang ini dibungkus rapi dalam kertas nasi berwarna coklat dan disembunyikan di dalam kotak kemasan ponsel merek Vivo Y21 agar tidak terdeteksi. Selain itu, satu unit ponsel merek VIVO 1814 berwarna biru juga disita, yang diduga merupakan alat komunikasi utama tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa WD mendapatkan pasokan barang haram dari seseorang berinisial Y yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong. Narkoba ini kemudian diedarkan kembali di kawasan Bengkulu Tengah dengan sistem yang terstruktur, sehingga menjangkau banyak kalangan masyarakat. Tersangka kini dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kasus ini bisa terungkap berkat kerjasama tim yang solid, ketelitian, dan kecepatan anggota dalam mengolah setiap informasi yang ada. Kami ingin menegaskan, polisi tidak akan berhenti sampai seluruh peredaran narkoba di wilayah ini benar-benar kami selesaikan dan bawa ke jalur hukum,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum yang lebih lanjut. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita resmi barang bukti, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Penyelidikan juga masih berlanjut untuk menangkap pemasok utama yang beroperasi di luar daerah, demi memutus total rantai peredaran narkoba ini.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.