Amankan Aset dan Keuangan, Perumda Tirta Raflesia Gandeng Kejari Bengkulu Tengah

oleh -56 Dilihat
oleh
Direktur Perumda Air Minum Tirta Raflesia, Movizar Apriandi, bersama Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Sri Murni, menandatangani MoU untuk memperkuat kepastian hukum, mengamankan aset, dan menjaga keuangan perusahaan daerah.- Foto : Aisya/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memperkuat perlindungan aset dan keuangan perusahaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (20/10/2026). Kesepakatan ditandatangani Direktur Perumda Air Minum Tirta Raflesia, Movizar Apriandi, ST, MLing, bersama Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Sri Murni, SH.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Raflesia, Movizar Apriandi, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset perusahaan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Bengkulu Tengah dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini tidak hanya menyangkut penanganan persoalan hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset perusahaan,” ujar Movizar.

Menurutnya, dukungan hukum tersebut diharapkan membantu jajaran Perumda mengambil keputusan secara tepat dan sesuai aturan. Dengan begitu, pengelolaan perusahaan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Perlindungan aset menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan daerah. Tata kelola yang baik juga diperlukan agar pengelolaan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum dan mampu mendukung pelayanan air minum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Sri Murni, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan kejaksaan kepada Perumda melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan dilaksanakan dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Melalui kesepakatan ini, Perumda Tirta Raflesia diharapkan semakin kuat dalam menghadapi persoalan hukum, melindungi aset perusahaan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi menjaga keberlanjutan pelayanan air minum kepada masyarakat Bengkulu Tengah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.