Anggota DPRD Bengkulu Tengah Desak Pemda Bertindak Tegas Terkait HGU Eks PT BRI, Minta Dikembalikan ke Masyarakat

oleh -39 Dilihat
oleh
Hermansyah, anggota DPRD Bengkulu Tengah, mendesak Pemda bertindak tegas menyelesaikan polemik lahan HGU eks PT BRI yang masa berlakunya sudah habis, demi hak masyarakat terpenuhi.(poto : An)

KLIKINFOBERITA.COM, – Polemik terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT BRI yang masa berlakunya telah lama habis kini kembali mencuat ke permukaan. Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Hermansyah yang akrab disapa E menyampaikan sikap tegasnya dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Hermansyah, penyelesaian polemik ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Ia menegaskan bahwa apabila masa berlaku HGU telah habis dan tidak diperpanjang secara sah, maka lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi pemilik hak awal.

“Jika memang lahan itu adalah hak masyarakat, maka harus dikembalikan. Masa HGU-nya sudah lama habis. Untuk proses perpanjangan pun, keputusan akhirnya harus berada di tangan masyarakat—bukan perusahaan,” tegas Hermansyah kepada awak media, Kamis (10/8).

Ia menambahkan, perpanjangan HGU hanya bisa dilakukan apabila masyarakat setempat memberikan persetujuan. Jika tidak, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di atas lahan tersebut.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menyoroti keberadaan lahan plasma dalam area HGU tersebut yang menurutnya juga menjadi bagian dari hak masyarakat.

“Di sana ada lahan plasma. Maka lahan itu juga harus dikembalikan kepada masyarakat. Jangan sampai perusahaan mengabaikan hak masyarakat hanya karena merasa memiliki kuasa,” ujarnya.

Hermansyah menyayangkan masih adanya aktivitas operasional perusahaan di atas lahan HGU yang status hukumnya sudah tidak berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Perusahaan yang masih beroperasi di atas lahan HGU yang masa berlakunya sudah habis tanpa perpanjangan resmi jelas melanggar hukum. Jangan karena berlabel perusahaan, lalu hak masyarakat diabaikan begitu saja,” katanya.

Ia pun mendorong Pemda Bengkulu Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas demi keadilan dan kepastian hukum, serta untuk menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Pemda harus segera menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan transparan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Hermansyah.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa keputusan perpanjangan HGU sepenuhnya berada di tangan masyarakat dan pemerintah desa setempat, bukan berdasarkan kepentingan sepihak dari perusahaan.(An)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.