Kejari Bengkulu Tengah Bongkar Korupsi Proyek Perumahan Cempaka Bentiring Permai,Dua Tersangka Baru Resmi Ditahan!

oleh -26 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilo

KLIKINFOBERITA.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan mendalam terhadap penyimpangan yang terjadi sejak tahun 2018 dalam proses pembangunan perumahan tersebut.

Tersangka pertama berinisial RZ, seorang analis kredit di salah satu bank di Bengkulu, telah lebih dulu ditetapkan dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Pada Kamis, 7 November 2024, Kejari Benteng kembali mengumumkan dua tersangka baru, yaitu DO, mantan Manajer Cabang bank pada tahun 2018, serta AP, pihak pengembang yang bertanggung jawab atas proyek perumahan ini.

Alaku

Kepala Seksi Intelijen Kejari Benteng, Marjek Ravilo, SH, MH, menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka baru tersebut saat ini tengah dipersiapkan untuk tahap pelimpahan. “Tahapan proses dari awal pengajuan hingga pencairan kredit ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Banyak dokumen serta data yang diduga dimanipulasi, termasuk manipulasi dokumen nasabah dan prosedur analisis kredit yang tidak sesuai aturan,” ungkap Marjek.

Kejari Benteng masih menunggu laporan akhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait kompensasi kerugian negara yang timbul dari kasus ini. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Kejari untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Sebagai bagian dari tindakan penyitaan, Kejari Benteng menyita tiga bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang memiliki luas keseluruhan lebih dari 43 ribu meter persegi dan berada di bawah kepemilikan PT Asisya Catur Persada.

Penyajian ini diikuti dengan penertiban 26 unit rumah yang sebagian besar dalam kondisi terbengkalai atau belum rampung dibangun. Sementara itu, beberapa rumah dalam kompleks tersebut tetap dihuni oleh warga yang sudah menempati rumah tersebut dengan kewajiban membayar cicilan. Namun, penghuninya dilarang untuk menjual atau mengubah bentuk bangunan hingga ada keputusan hukum yang tetap.

Marjek juga menyampaikan bahwa hak-hak warga yang telah bertransaksi untuk membeli rumah akan tetap diperhatikan. Apabila nantinya pengembang mewajibkan mengganti kerugian negara, hak debitur yang telah melakukan transaksi akan diperhitungkan. Warga yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang untuk meminta ganti rugi.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan sektor perbankan dan pengawasan kredit yang lemah, terutama terkait pengelolaan kredit untuk perumahan. Kejari Benteng berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk lebih transparan dalam prosedur pengucuran kredit dan meningkatkan pengawasan agar praktik manipulasi dan pelanggaran prosedur serupa dapat dicegah di masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.