Jakarta, Klikinfoberita.com – Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo mengkritik SMPN 1 Ponorogo, Jawa Timur, yang meminta sumbangan untuk beli mobil hingga alat musik kepada wali murid. Dia meminta kebijakan itu dievaluasi.
“Pihak sekolah harus mengevaluasi kembali pungutan sumbangan tersebut,” kata Bramantyo kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Bramantyo mengatakan pendidikan adalah hak semua warga negara Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun.
“Oleh karena itu, jangan sampai ada berbagai bentuk pungutan yang membebani siswa. Terlebih lagi jika pungutan tersebut tidak memiliki urgensi, bukan kegiatan prioritas, atau peruntukannya tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar,” ucapnya.
Bramantyo juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan monitoring di sekolah-sekolah. Dia tak mau kejadian pungutan sumbangan seperti di SMPN 1 Ponorogo terjadi lagi di sekolah lainnya.
“Pendampingan sekolah-sekolah dalam pengelolaan keuangan juga harus terus dilakukan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selebaran Sumbangan Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sekolah (SPPMS) SMPN 1 Ponorogo, Jawa Timur, viral. Pihak sekolah meminta sumbangan untuk beli mobil hingga alat musik kepada wali murid.
Dilansir detikJatim, besaran tarikan mulai Rp 1,5 juta, Rp 1,6 juta, hingga Rp 1,7 juta per siswa jadi sorotan warganet. Sumbangan itu dinilai memberatkan orang tua.
Kepala SMPN 1 Ponorogo Imam Mujahid membenarkan selebaran itu. Menurutnya, selebaran sumbangan itu merupakan program komite yang juga sebagai mitra sekolah. Isi selebaran itu pun sudah diteliti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Jadi sekolah dan komite merupakan mitra, komite yang memberi kebijakan bersama wali murid. Ini sudah melalui proses panjang, bahkan kami mendatangkan APH juga untuk meneliti,” terang Imam kepada wartawan dikutif dari detik.com, Jumat (29/9).
Imam menambahkan permintaan dalam selebaran tersebut bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. Wali murid secara sukarela memberi sumbangan, mulai nilai terkecil hingga terbesar.
“Ada juga siswa yang tidak mampu, minta keringanan atau bebas, ya bisa saja dengan menunjukkan bukti dari desa atau kelurahan,” jelas Imam.(rdf)