KLIKINFOBERITA.COM,- Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Yeyen memasuki pembahasan serius terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Majelis hakim menegaskan, upaya penyelesaian tersebut harus melibatkan seluruh korban, mengingat perkara ini mencatat 186 korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,96 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim secara langsung menanyakan kesediaan Yeyen untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ. Terdakwa kemudian diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya guna mempertimbangkan opsi penyelesaian tersebut.
Penasihat hukum Yeyen menyampaikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme RJ sebelumnya telah dilakukan. Sejumlah korban disebut telah menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur penyelesaian tersebut dengan membuat surat pengakuan utang sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kerugian.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya melibatkan sebagian korban. Seluruh korban dan kerugian yang mereka alami harus menjadi bagian dari proses penyelesaian apabila mekanisme tersebut benar-benar ditempuh.
Penegasan itu menjadi perhatian penting dalam persidangan, mengingat jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Hakim menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak boleh hanya berfokus pada sebagian pihak, sementara hak korban lainnya belum mendapatkan kepastian.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa para korban telah membentuk paguyuban. Keberadaan kelompok tersebut menjadi salah satu bentuk koordinasi para korban dalam menghadapi proses hukum sekaligus membahas kemungkinan penyelesaian perkara.
Pembentukan paguyuban itu menjadi relevan di tengah besarnya jumlah korban dan kompleksitas penyelesaian kerugian. Dengan jumlah korban yang mencapai 186 orang, upaya penyelesaian membutuhkan kejelasan komitmen serta kepastian mengenai pemenuhan hak seluruh pihak yang dirugikan.
Namun, adanya surat pengakuan utang dari sejumlah korban belum dengan sendirinya memastikan bahwa perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Mekanisme tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta posisi dan kepentingan seluruh korban.
Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan sikap terdakwa, penasihat hukum, JPU, dan para korban terhadap opsi penyelesaian tersebut. Kepastian mengenai kemungkinan penerapan RJ masih bergantung pada proses hukum dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Dengan 186 korban dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,96 miliar, perkara Yeyen kini menghadapi tantangan besar dalam mencari jalan penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Penegasan majelis hakim menjadi sinyal bahwa penyelesaian tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan sebagian korban, tetapi harus memperhatikan hak seluruh korban sesuai ketentuan hukum.(s.man)







