Bank Indonesia Resmi Cabut Sejumlah Uang Rupiah, Simak Daftar dan Cara Penukarannya

oleh -12 Dilihat
oleh
ISTIMEWA

KLIKINFOBERITA.COM, -Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat.

Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah dicabut tersebut selama maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

“Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI,” jelas BI dalam keterangannya, Senin (22/9).

Uang Kertas dan Logam yang Dicabut, Ini Daftarnya

Bank Indonesia mencabut berbagai pecahan uang kertas dan logam dari beberapa emisi lama, antara lain:

Uang Kertas yang Dicabut:

Rp100 emisi 1984

Rp10.000 emisi 1985

Rp5.000 emisi 1986

Rp1.000 emisi 1987

Rp500 emisi 1988

(Dicabut sejak 25 September 1995, masih bisa ditukar sampai 24 September 2028)

Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50)

(Dicabut sejak 15 November 1996, bisa ditukar hingga 14 November 2029)

Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993

(Dicabut per 1 Desember 2023, masa penukaran hingga 1 Desember 2033)

Uang Logam yang Dicabut:

Rp2 hingga Rp10 emisi 1970–1979

(Dapat ditukar sampai 14 November 2029)

Uang logam seri peringatan seperti:

25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Cagar Alam (1974–1987), Save The Children (1990), Perjuangan ’45 (1990), 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995), dan For The Children Of The World (1999)

Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997

(Penukaran berlaku sampai 1 Desember 2033)

Ketentuan Penukaran Uang Dicabut

BI mengatur ketentuan khusus terkait kondisi fisik uang yang bisa ditukar:

Jika ukuran uang masih lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian masih bisa dikenali, uang dapat ditukar sesuai nominal.

Jika kondisi fisik uang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka uang tersebut tidak dapat ditukar.

Imbauan untuk Masyarakat

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa pengumuman resmi terkait uang yang masih berlaku agar tidak salah menggunakan uang yang sudah dicabut. Penukaran uang bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, BI terus berkomitmen menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan aman.

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.