KLIKINFOBERITA.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan uang sebesar Rp638 juta lebih yang terjadi di sebuah SPBU di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi. Tersangka yang berinisial FW (23), seorang karyawan swasta asal Rejang Lebong, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri pasca kejadian.
Kasus ini bermula pada Senin (8/9) ketika FW, yang bertugas sebagai pengawas SPBU 2438334, diminta menyetorkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) ke Bank BRI Cabang Pembantu Karang Tinggi. Jumlah uang yang harus disetorkan mencapai Rp638.994.570. Namun, setelah membawa uang tersebut, FW tidak kembali dan tidak dapat dihubungi, menimbulkan kecurigaan dari pihak SPBU.
Pimpinan SPBU kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Tengah. Tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Junairi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan FW di Kota Lubuk Linggau.
Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, tim gabungan menangkap FW di Hotel Grand Zhorich saat yang bersangkutan hendak menuju parkiran mobil. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp328.700.000, satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BD 1658 EG, satu unit iPhone 15, satu ponsel Nokia, serta dompet dan tas selendang.
Kasat Reskrim AKP Junairi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Kasus penggelapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan nominal besar dan berlangsung di tengah kepercayaan yang diberikan oleh pihak SPBU kepada karyawannya. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.









