35 Siswa Korban E-Ijazah, Kemendikbud Pertegas Aturan Mutlak

oleh -55 Dilihat
oleh
Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI : Rusuh e-ijazah bikin 35 siswa terlantar. Kemendikbud: semua wajib ikut, tanpa kecuali.-Foto : Dedi,Ist/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Kasus keterlambatan penerbitan ijazah elektronik bagi 35 siswa lulusan SDN 09 Bengkulu Tengah tahun pelajaran 2024/2025 memicu keresahan di kalangan orang tua dan tokoh masyarakat. Meski siswa-siswi tersebut telah melanjutkan studi ke jenjang SMP, ijazah mereka masih belum kunjung terbit. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa proses ijazah elektronik (e-ijazah) tahun 2025 telah ditutup secara nasional, tanpa kebijakan khusus untuk kasus kelalaian sekolah.

Fakhriza Abrar, *staff tim kerja pembelajaran dan penilaian direktorat sekolah dasar, menyatakan bahwa pelaksanaan e-ijazah telah dimulai sejak tahun 2025. “Proses penuntasan e-ijazah sudah ditutup secara nasional per 30 November 2025, sesuai surat edaran Direktur Jenderal,” ujar Riza, sapaan akrabnya, saat dihubungi klikinfoberita.com.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa saat ini Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan (Pusdatin) sedang mempersiapkan data ijazah untuk tahun 2026. “Belum ada kebijakan khusus atau diskresi bagi peserta didik yang belum memperoleh ijazah akibat kelalaian kepala sekolah atau operator,” tegasnya.

tokoh masyarakat dan aktivis Bengkulu Tengah. Ia menyayangkan kelalaian sekolah yang berdampak langsung pada masa depan siswa. “Kami meminta pertanggungjawaban dari kepala sekolah SDN 09 Bengkulu Tengah secara tertulis,” tegas Tiwot.

Ia juga berharap 35 siswa beserta orang tua mereka dapat menghadap Bupati Bengkulu Tengah untuk meminta petunjuk resmi. “Kita sebagai tokoh masyarakat siap mendampingi. Kami menuntut pernyataan resmi dari kepala sekolah dengan batas waktu yang ditentukan. SMP tidak mungkin menunggu lama; jika ijazah tidak diakui, ini masalah besar bagi kelanjutan pendidikan murid,” tambahnya.

Keterlambatan ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga ancaman bagi transisi siswa ke SMP. Orang tua siswa khawatir anak-anak mereka tidak diterima secara resmi di sekolah baru, yang bisa menghambat proses administrasi dan pembelajaran.

Kemendikbud Ristek mendorong sekolah untuk lebih proaktif dalam sistem digital ini, yang dirancang untuk efisiensi dan transparansi. Namun, kasus di SDN 09 Bengkulu Tengah ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap kepala sekolah dan operator. Aktivis pendidikan menilai, pemerintah daerah harus turun tangan untuk mediasi cepat.

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.