KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Desa Tanah Harapan, Kecamatan kota Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Desa, unsur pimpinan Lembaga aktiv dan masyarakat Desa setempat.
Kegiatan yang digelar pada Jumat, (12/12/2025) ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, Sekcam Kota Mukomuko, tokoh agama, anggota PKK, BPD, Bhabinkamtibmas, pendamping Desa, serta perangkat desa dan unsur lembaga aktiv yang ada di Desa Tanah Harapan.
Kegiatan penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, dalam hal ini, penerangan Hukum Seksi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah T.A.,S.H.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme pengelolaan keuangan Desa yang baik dan benar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta dampak hukumnya dan ketepatan dalam menentukan program agar tepat dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara tersebut, Kepala Desa Tanah Harapan, Bujarma, menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah nyata pemerintah desa dalam memperkuat pemahaman para perangkat Desa dan masyarakat Desa Tanah Harapan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
”Melalui kegiatan penyuluhan Hukum ini, kami perangkat desa dan masyarakat Desa Tanah Harapan dapat memiliki pemahaman hukum yang kuat. Dengan memahami hukum, kita dapat hidup tertib, damai, dan terhindar dari berbagai persoalan sosial maupun pidana,”ujar Kepala Desa Tanah Harapan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanah Harapan, Ikang Fauzi bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya acara. Suasana penyuluhan berlangsung aktif dan interaktif, di mana para peserta antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait masalah hukum di lingkungan mereka.
Narasumber dari Kejaksaan Negri Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah T.A.,S.H. Kepada klikinfoberita.com mengatakan, dalam paparan materi yang disampaikan menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan Hukum dalam tatakelola keuangan Desa.
“Materi yang kita sampai menitikberatkan bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan Desa yang baik dan benar. Dengan demikian bagi yang melaksanakan agar tau tugas dan fungsinya masing-masing,”ujar nya.
Kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanah Harapan Tahun 2025 ini menjadi bagian dari program pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat di bidang hukum.
Dikesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Tanah Harapan, Atral juga menyampaikan apresiasinya kepada Narasumber yang telah memberikan pencerahan hukum tentang tatakelola keuangan Desa yang baik dan benar.
”Kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini, materi yang disampaikan narasumber sangat jelas dan gamblang, sehingga mudah dipahami. Tentu ini adalah ilmu yang sangat berharga bagi pemerintah desa khusus nya, dan umumnya bagi masyarakat Desa Tanah Harapan,”kata Atral. (RB)









