KLIKINFOBERITA.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah resmi memegang AP, seorang oknum pengembang, yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit untuk Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019 ini bernilai sekitar Rp5,5 miliar, dan meliputi pemberian kredit Yasa Griya serta pembebasan lahan.
AP ditahan pada Senin malam, 25 November 2027, setelah upaya praperadilan yang dilakukan dengan kegagalan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Jaksa langsung membawa AP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, mengenakan rompi pink sebagai tanda tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Rianto Ade Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AP. Sebelumnya, Kejari juga pernah menjabat RZ, seorang analis kredit dari salah satu bank milik pemerintah, dan DU, Branch Manager bank pada tahun 2018, dalam kasus serupa.
Marjek Ravilo menegaskan bahwa AP akan ditahan selama 20 hari ke depan, sementara pihak kejaksaan melengkapi berkas perkara yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. AP dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perlindungan kekuasaan dalam pengelolaan dana publik.
“Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi bukti-bukti yang ada,” ujar Marjek.
Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di sektor properti ini mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.