UPAL Pecahan Dolar Singapura

oleh -590 Dilihat
oleh
Barang bukti UPAL senilai Rp 45 miliar.

KLIKINFOBERITA.COM, – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.

Melalui pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan. Selain itu, Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- atau setara dengan Rp 45 miliar.

Alaku

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar. Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini.

Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Rabu (31/1/24).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.