THR Idulfitri 2026 Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum! Disnakertrans Bengkulu Tengah Ingatkan Perusahaan

oleh -7 Dilihat
oleh
Disnakertrans Bengkulu Tengah tekankan: Perusahaan wajib bayar THR Idulfitri 2026 paling lambat 7 hari sebelum hari raya! Hak pekerja 1 bulan gaji (proporsional jika <12 bln). Ada posko pengaduan: kunjungi kantor atau [poskothr.kemnaker.go.id]. Pastikan hakmu terpenuhi.-Foto : Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah menekankan bahwa setiap perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Tarmizi, menyatakan bahwa mereka telah mengeluarkan surat resmi kepada semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Surat itu ditujukan bagi para pemimpin perusahaan, badan usaha, hingga yayasan yang mempekerjakan buruh di daerah tersebut. Dalam isi suratnya, ditegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Tarmizi menjelaskan bahwa pembayaran THR ini sudah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat. Disnakertrans Bengkulu Tengah hanya berfungsi memastikan bahwa aturan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di daerah.

“Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerjanya, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK. 04. 00/III/2026 mengenai Penyaluran THR Keagamaan Tahun 2026 bagi para pekerja/buruh di perusahaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini berlaku untuk kedua jenis pekerja, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu maupun yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak terbatas.

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dikenal sebagai PKWT, sedangkan pekerja tetap menggunakan sistem PKWTT.

Kedua kategori pekerja tersebut berhak mendapatkan THR selama mereka telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan.

Selain itu, waktu pembayaran juga telah ditetapkan dengan jelas. Perusahaan diharuskan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, kebanyakan perusahaan membayarkan THR menjelang Idulfitri. Oleh karena itu, Disnakertrans mengimbau agar perusahaan tidak menunda pembayaran melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kami mendorong perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih awal,” tuturnya.

Pembayaran lebih awal dianggap dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Selain ketentuan waktu pembayaran, besar tunjangan THR juga diatur dengan jelas. Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR, tetapi jumlahnya akan dihitung secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi total masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan gaji.

“Jumlah THR yang mesti dibayarkan oleh perusahaan juga sudah ditentukan. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Disnakertrans Bengkulu Tengah membuka posko pengaduan THR. Posko ini menerima laporan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Disnakertrans juga mendirikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan. Posko Satgas ini membuka layanan konsultasi serta pengaduan bagi pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Melalui posko tersebut, pekerja bisa melaporkan jika perusahaan menunda pembayaran atau tidak memberikan THR yang seharusnya.

Selain layanan pengaduan langsung di kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah, masyarakat juga bisa mengajukan laporan secara daring.

Pemerintah pusat telah menyediakan layanan pengaduan melalui situs resmi di [https://poskothr. kemnaker. go. id](https://poskothr. kemnaker. go. id).

Disnakertrans Bengkulu Tengah menginginkan perusahaan mengikuti semua peraturan yang ada. Dengan cara ini, hak-hak pekerja dapat terjamin menjelang Idulfitri pada tahun 2026.

“Layanan pos ini dibuka untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Tarmizi.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.