Klikinfoberita.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) resmi melakukan penahanan terhadap RZ, seorang pegawai salah satu bank pemerintah pada Selasa, 8 Oktober 2024. RZ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2018-2019.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Tersangka RZ, yang bekerja sebagai analis kredit, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat penahanan dilakukan.
“RZ kami tahan untuk memperlancar proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Marjek.
Marjek menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Selain tersangka RZ, sejumlah pihak lain, seperti nasabah, manajemen bank, hingga developer PT. Asisya Catur Persada, telah dimintai keterangan,” tutup Marjek.
Kasus ini sempat beberapa kali diekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari proses penyidikan.