Dua Tersangka Dugaan Curanmor Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah, Segera Jalani Persidangan

oleh -51 Dilihat
oleh
Polres Bengkulu Tengah resmi menyerahkan dua tersangka dugaan curanmor beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melalui tahap II, menandai berlanjutnya proses hukum menuju persidangan.-Foto : red/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki tahap penuntutan. Polres Bengkulu Tengah resmi melimpahkan dua tersangka, Yongki Hermawan dan Vicky Santago Mahesa, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melalui proses tahap II.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan kepolisian dan beralihnya penanganan perkara ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Ia menyampaikan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus maupun penyidikan, tetapi harus berlanjut hingga tahap penuntutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menuntaskan perkara secara profesional dan akuntabel,” ujar AKP Susilo

Perkara yang melibatkan kedua tersangka tersebut tercatat dalam dua laporan polisi. Laporan pertama bernomor LP/B/13/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Empat/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Agustus 2026.

Penyidikan atas laporan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/43/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Agustus 2026. Penanganannya ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/44/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim.

Dalam perkara ini, Yongki Hermawan dan Vicky Santago Mahesa disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1), subsider Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Nomor B-1996/L.7.19/Eoh.1/10/2026 tertanggal 12 September 2026.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan tahapan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Meski proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.