KLIKINFOBERITA.COM,- Pelarian seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, berakhir di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menangkap Boby Alberi (34) pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima pada 18 Agustus 2026. Polisi menelusuri rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan petugas di wilayah lain.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Susilo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan warga dan memberantas pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB di rumah Zaidin Burhan (52), warga Desa Durian Demang. Sepeda motor Honda Beat miliknya diketahui hilang saat anaknya hendak menggunakan kendaraan tersebut. Anak korban sempat mengejar hingga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung, tetapi tidak berhasil menemukan motor itu.
Penyelidikan kemudian mengarah pada sepeda motor korban yang lebih dahulu diamankan Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu. Kendaraan tersebut ditemukan saat digunakan Tomi Hermanto (25), yang sebelumnya diamankan dalam perkara berbeda. Dari pengembangan kasus, polisi menduga Boby dan Tomi, keduanya warga Lubuk Linggau, terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Sabtu, 31 Oktober, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Boby berada di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Tim Resmob kemudian bergerak bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Boby ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB ketika sedang makan malam di sebuah warung pecel lele. Ia disebut tidak melakukan perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Honda Beat milik korban, Yamaha Mio GT merah bernomor polisi B 6524 GIF yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, helm merah muda, jaket hitam, dan celana gunung abu-abu.
AKP Susilo mengatakan penyidik masih mendalami kasus untuk memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengembangkan penyelidikan hingga perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
AKP Susilo menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan akhir dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat.
“Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan ditangani secara profesional melalui penyelidikan dan pengembangan perkara hingga seluruh fakta terungkap,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bengkulu Tengah dalam mengejar pelaku kejahatan. Penanganan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perbedaan wilayah tidak menghalangi kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap tindak pidana.
Perkara ini ditangani sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Pasal 476 sebagai ketentuan subsider.(Aisya)








