KLIKINFOBERITA COM, – Mulai tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mulai menerapkan penggunaan tenaga kerja berstatus outsourcing.
Tenaga kerja ini khusus untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.
Sekalipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tetap melakukan perekrutan CASN tahun 2024, malah dalam jumlah yang sangat banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Bengkulu Tengah akan membuka penerimaan CASN sebanyak 2.009 formasi. 2.009 tersebut terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, berdasarkan informasi sementara yang pihaknya terima dari pemerintah pusat, pada tahun 2025 mendatang semua pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN akan dipihakketigakan atau outsoucing.
“Kalau tak ada hambatan dan perubahan tahun depan akan dimulai penerapan outsourcing untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN,” ujarnya.
Pekerjaan yang akan dipihakketigakan seperti sopir, petugas kebersihan atau clening service, penjaga malam dan lainnya.
Dan ini juga menjadi peluang bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK pada tahun ini, ditawarkan bergabung kepada perusahaan outsourcing.
“Jadi kepada honorer yang tak lulus seleksi PPPK tahun ini akan bergabung ke kepada perusahaan outsourcing, kalau memang bersedia,” ungkap Lipi.
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menyampaikan kepada OPD jajaran Pemkab Bengkulu Tengah untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer.
Bahkan larangan ini sudah dimuat dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, isinya melarang semua OPD merekrut tenaga honorer baru.
Sebagaimana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah dijelaskan jika saat ini sedang dilakukan penataan tenaga non-ASN.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam penataan tersebut, pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seiring proses pengangkatan atau pengadaan PPPK, maka pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN atau honorer.
“Berdasarkan instruksi itulah mengapa Pj Bupati melarang semua OPD melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan SE larangan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2022, 2023 dan 2024,” ungkapnya.
Apabila masih ada OPD yang merekrut tenaga honorer, maka OPD yang bersangkutan akan mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksaan Keuangan hingga pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Bengkulu Tengah.
Maka dari itu dalam kesempatan ini BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan peringatan kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
“Larangan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Di Undang-Undang ASN sudah jelas. Kemudian Kemenpanrb dan Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang larang ini,” tegas Lipi.
Larangan ini juga termasuk penggantian tenaga honorer. Misalnya, ada honorer yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan diganti.
Penggantian honorer tetap tidak diperbolehkan, meskipun anggaran untuk honorer 2024 masih ada.
“Tidak boleh mengangkat tenaga honorer yang baru. Apabila nanti masih juga, maka OPD tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran BPK hingga sanksi dari pimpinan sendiri,” demikian Lipi.(*)