Status Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2025, yang Tak Lolos Seleksi PPPK Dapat Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

oleh -134 Dilihat
oleh
Mulai 2025, tenaga honorer resmi dihapus. Bagi yang belum lolos seleksi PPPK, pemerintah beri opsi jadi PPPK paruh waktu. Peluang tetap terbuka, jangan menyerah.-poto Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM, – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengumumkan penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2025. Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang bertujuan menuntaskan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.

Dalam proses transisi tersebut, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang lolos dan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, akan langsung diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan UU ASN.

Namun, kabar baik juga datang bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK. KemenPAN-RB memberikan “kado spesial” berupa skema baru: pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak memenuhi kuota formasi, tetap dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sebanyak mungkin tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah tanpa harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Kamis (4/9/2025).

Meski berstatus paruh waktu, pegawai dalam kategori ini tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) serta mendapatkan gaji dan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, status mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi transformatif dalam penataan kepegawaian nasional, sekaligus melindungi hak-hak para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah klasik tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status serta perlindungan hukum yang memadai.

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.