Sinergi Tiga Pilar: Pemkab Bengkulu Tengah dan Kejari Gelar Edukasi Hukum Gratis untuk Cegah Sengketa Lahan

oleh -23 Dilihat
oleh
Sosialisasi hukum perdata dan tata usaha negara di Bengkulu Tengah digelar lintas sektor. Kejari, kecamatan, dan desa bersinergi cegah sengketa lahan, tanpa biaya bagi warga.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Dalam upaya sistematis menekan angka sengketa lahan serta mewujudkan cita-cita Desa Sadar Hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengambil langkah strategis melalui kolaborasi lintas sektor. Kegiatan sosialisasi hukum perdata dan tata usaha negara ini digagas bersama oleh pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sebagai bentuk pelayanan publik yang prima.

Inisiatif mulia ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan payung hukum yang kuat dan mengikat. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat 4, yang secara eksplisit mengamanatkan pemerintah desa untuk membina kehidupan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warganya. Selain itu, koordinasi tingkat kecamatan juga didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta pembinaan hukum di wilayah pedesaan agar tercipta stabilitas sosial yang berkelanjutan.

Ketua Forum Camat Bengkulu Tengah yang juga menjabat sebagai Camat Karang Tinggi, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa program edukasi hukum ini berjalan murni atas dasar sinergi tiga pilar pemerintahan tanpa membebani anggaran warga. Ia menjamin transparansi penuh dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan materi secara profesional dan sepenuhnya gratis. Kami tegaskan bahwa tidak ada permintaan biaya atau imbalan apa pun dari pihak Kejari kepada peserta maupun panitia,” ujar Ferry saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pernyataan tegas tersebut mendapat dukungan bulat dari jajaran camat lainnya, termasuk Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, dan Camat Merigi Sakti, Ismet. Mereka menilai bahwa pemahaman mendalam mengenai hukum perdata dan tata usaha negara merupakan kebutuhan mendesak. Warga perlu memahami legalitas kepemilikan tanah secara benar serta mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang resmi melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara anarkis yang justru merugikan semua pihak.

Di tingkat pemerintahan desa, apresiasi serupa disampaikan oleh Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pondok Kubang, Budi Antoni, dan Ketua Forum Kades Kecamatan Karang Tinggi, Ihsan Hermuna. Keduanya menyambut positif kehadiran aparat kejaksaan di tengah-tengah masyarakat. Terkait isu konsumsi selama acara berlangsung, mereka meluruskan bahwa penyediaan makan dan minum merupakan wujud kerelaan hati serta keakraban warga setempat, bukan bentuk pungutan liar atau paksaan terselubung. Hal ini membuktikan bahwa gotong royong masih hidup subur di Bengkulu Tengah.

Sinergi berkelanjutan antara eksekutif daerah dan lembaga yudikatif ini diharapkan dapat menjadi solusi preventif terhadap konflik pertanahan yang kerap terjadi. Dengan bekal pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan masalah secara damai dan konstitusional. Pada akhirnya, kolaborasi ini akan memperkuat kondusivitas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, menciptakan rasa aman, serta mendorong pembangunan desa yang lebih harmonis, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.