Sentuhan Humanis Hukum: Kejari Bengkulu Hentikan Penuntutan Curanmor Lewat Keadilan Restoratif

oleh -33 Dilihat
oleh
Kajari Bengkulu Yeni Puspita dan Walikota Dedy Wahyudi menyaksikan prosesi keadilan restoratif kasus pencurian motor di Balai Tepung Setawar. Langkah humanis ini menghentikan penuntutan demi pemulihan korban serta pembinaan tersangka.-Foto:s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Balai Tepung Setawar menjadi saksi bisu momen penting dalam wajah penegakan hukum di Kota Bengkulu, Rabu (9/9). Suasana yang seharusnya tegang layaknya ruang pengadilan, berubah menjadi forum perdamaian yang menyentuh hati. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Langkah progresif ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, meliputi Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kajari Bengkulu Yeni Puspita, Pj. Sekda Medy Pebriansyah, Asisten III Tony Elfian, Kepala DPMPTSP Sri Putri Yani, serta Ketua BMA Harmen Z. Kehadiran mereka menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya kolektif memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, menegaskan bahwa filosofi hukum pidana modern telah bergeser signifikan. Tujuan utama bukan lagi semata-mata retributif atau penghukuman badan, melainkan pembinaan dan pemulihan keadaan semula sesuai dengan semangat KUHP yang berlaku. Namun, di balik kelembutan pendekatan humanis ini, terdapat peringatan tegas bagi tersangka, Hengki alias Tajir.

“Untuk Tajir, jadikan ini pengalaman hidup yang mahal. Saya tegaskan, jika mengulangi perbuatan ini satu kali lagi, status residivis akan melekat. Tidak ada lagi upaya Restorative Justice, langsung kita masukkan ke penjara,” tegas Yeni dengan nada serius namun mengayomi.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan perspektif mendalam mengenai motif di balik kejahatan tersebut. Ia mengungkap bahwa Hengki bukanlah kriminal murni, melainkan warga yang terjerat lilitan utang dan terdesak secara ekonomi. Dedy menyoroti kepekaan sosial Kajari yang mampu melihat substansi di balik formalitas laporan polisi.

“Ibu Kajari membedah kasus ini dengan hati nurani. Ternyata Hengki mengambil motor Pak Salian karena terdesak utang. Dia berada dalam dilema psikologis yang berat; ingin mengembalikan tapi takut diancam oleh penagih, tidak dikembalikan hati tidak tenang. Ini adalah kasus kemanusiaan yang membutuhkan solusi bijak,” papar Dedy.

Poin krusial dalam kasus ini adalah kelegawaan hati korban, Pak Salian. Alih-alih menuntut hukuman maksimal, korban memilih jalan damai demi motor yang kembali utuh dan kerukunan warga yang lebih berharga. Sinergi antara Kejari, Pemkot, dan BMA Bengkulu berhasil memfasilitasi perdamaian ini, membuktikan bahwa hukum bisa menjadi solusi, bukan sekadar masalah baru.

Ketua BMA Bengkulu, Harmen Z, turut menyyukuri resolusi ini. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa hukum bisa hadir sebagai pemulih luka sosial. Prosesi yang turut dihadiri perwakilan Bapas, jaksa fasilitator, dan penyidik Polri ini ditutup dengan jabat tangan perdamaian, menandakan bahwa keadilan sejati lahir dari ketulusan para pihak yang terlibat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.