Resmi Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji hingga Rp5,6 Juta Meski Kerja Hanya 4 Jam Sehari

oleh -17 Dilihat
oleh
Kerja cuma 4 jam sehari, gaji tetap aman! PPPK Paruh Waktu 2025, solusi kerja fleksibel dan resmi.-poto: Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Pemerintah kembali menghadirkan inovasi dalam reformasi tenaga kerja sektor publik dengan meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.

Skema ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer dan lulusan SMA hingga S1 yang belum mendapatkan formasi ASN penuh waktu. Kini, mereka bisa tetap menjadi bagian dari aparatur negara dengan jam kerja setengah hari, tapi tetap mendapat hak selayaknya ASN.

Berbeda dari PPPK reguler, skema paruh waktu hanya mewajibkan pegawai bekerja 18–19 jam per minggu atau sekitar 4 jam per hari. Meski waktu kerja terbatas, para pegawai tetap memperoleh hak formal sebagai ASN, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial.

Tak ada perbedaan gaji berdasarkan jenjang pendidikan—baik lulusan SMA, D3, maupun S1, semuanya mengikuti standar yang sama, yaitu:

Gaji disesuaikan dengan upah terakhir saat honorer

Mengacu pada UMP/UMK wilayah tempat bertugas

Kisaran gaji PPPK paruh waktu di 2025:

Terendah: Rp2,1 juta (contoh: Jawa Tengah, Jawa Barat)

Tertinggi: Rp5,6 juta (contoh: DKI Jakarta, Papua)

Contoh UMP 2025 di beberapa daerah:

Daerah UMP 2025

DKI Jakarta Rp5.396.761

Papua Rp4.285.850

Sumatera Selatan Rp3.681.570

Jawa Timur Rp2.305.985

DI Yogyakarta Rp2.264.080

Gaji akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing, namun tidak boleh lebih rendah dari gaji saat honorer.

Meski statusnya paruh waktu, tunjangan yang diberikan tetap lengkap. Berikut daftar tunjangan yang bisa dinikmati:

Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja.

Tunjangan Keluarga: Untuk pasangan dan anak yang sah.

Tunjangan Pangan: Disalurkan rutin setiap bulan.

Tunjangan Jabatan: Bagi yang menduduki posisi struktural.

THR dan Gaji ke-13: Sama seperti ASN penuh waktu.

Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cuti Tahunan dan Cuti Penting: Sesuai regulasi.

Masa kerja dimulai dari kontrak satu tahun, bisa diperpanjang.

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu di masa mendatang.

PPPK Paruh Waktu cocok bagi:

Tenaga honorer yang belum lolos ASN.

Lulusan SMA hingga S1 yang ingin pengalaman kerja ASN.

Pekerja yang ingin fleksibilitas waktu kerja dengan jaminan formal.

Kebijakan ini sedang dalam tahap implementasi awal. Mekanisme seleksi dan teknis pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian PANRB dan BKN.

 

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.