Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Kasus Dugaan Penyadapan Meledak!

oleh -38 Dilihat
oleh
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).-Foto : Ansori,Ist/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menjadi sorotan setelah Listyo terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.

Keputusan pemberhentian itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Pemberhentian ini terjadi di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang berlaku.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.

Selain penyadapan ilegal, penyidik turut mendalami dugaan akses tanpa hak dan penghapusan data elektronik dalam sistem tersebut.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas institusi kepolisian. Publik kini menanti pengusutan secara transparan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab di balik dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.(Ansori)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.