Polri Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang di Riau

oleh -565 Dilihat
oleh
mengungkap perdagangan rokok ilegal, barang bekas hingga kejahatan siber

KLIKINFOBERITA.COM , –  melalui Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal, barang bekas hingga kejahatan siber.

Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni motor, mobil mewah, rumah serta aset senilai miliaran rupiah.

Alaku

Di sisi lain, Polri menetapkan dua orang tersangka berinisial DBS (45) dan SS (29) beserta barang bukti 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas.

Dalam pengungkapan kejahatan siber, satu orang tersangka berinisial DA yang turut diamankan. Tersangka melakukan phising dengan bermoduskan link palsu agar masuk ke akun crypto korbannya kemudian meretas data pribadi.

“Akibatnya terjadi kerugian finansial bagi para korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., pada Kamis (11/1).(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.