Polres Benteng Serahkan Tersangka “Cotong” ke Kejari, Proses Kasus Curas Memasuki Fase Penuntutan

oleh -81 Dilihat
oleh
Polres Bengkulu Tengah secara resmi menyerahkan tersangka "Cotong" serta barang bukti terkait kasus pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri, pada hari Rabu (3/6). Proses hukum kini memasuki fase penuntutan, untuk memastikan keadilan dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.-Foto : Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Sebuah tahapan baru dalam proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curas) telah resmi dimulai. Pada hari Rabu, 3 Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Proses penyerahan berkas ini menjadi tanda bahwa kewenangan penyidikan oleh pihak kepolisian telah berakhir, dan kini berpindah ke tahap penuntutan yang akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serah terima ini dilaksanakan dengan ketat di kantor Kejari Bengkulu Tengah, dimulai pukul 13. 00 WIB hingga selesai. Tim dari pihak kepolisian dipimpin oleh IPTU Indra Liansyah, didampingi oleh empat anggota penyidik lainnya. Mereka memastikan semua prosedur administratif dan hukum berjalan dengan benar sebelum berkas diterima oleh pihak kejaksaan.

Kapolres AKBP Totok Handoyo Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Susilo, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah serius dalam menangani tersangka yang bernama ES alias “Cotong” beserta rekannya. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu yang dibuat pada 7 Januari 2026.

“Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 15 April 2026, diikuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama,” ujar AKP Susilo dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, pada 26 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah mengeluarkan surat nomor B-1205/L. 7. 19/Eoh. 1/05/2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap Edi Sartono alias Cotong dan kawan-kawan sudah lengkap atau berstatus P-21. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti hari ini, tindakan hukum kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.

Langkah selanjutnya, pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan berkas. Jika semuanya dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri untuk melanjutkan proses persidangan.

AKP Susilo menekankan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini mendapatkan perhatian khusus mengingat modusnya yang telah mengganggu ketertiban masyarakat.

“Polisi berharap dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum dapat berlangsung dengan cepat, transparan, dan adil. Tujuan utamanya jelas: untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Bengkulu Tengah,” tutupnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.