KLIKINFOBERITA.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan komoditas strategis. Pada Selasa (27/5) pagi, Unit Tipuan Daya dan Tindak Pidana Ekonomi (Tipidter) Polres setempat menggelar operasi pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng curah bersubsidi merek Minyakita dan sejumlah sembako di Pasar Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat. Operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan harga, kualitas produk sesuai SNI, ketersediaan stok, serta mencegah praktik penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dipimpin Kanit Tipidter Ipda Muhammad Hefzan Dwi Sutra, tim yang terdiri dari enam personel polisi menyasar distributor utama Minyakita di pasar tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek krusial: Kepatuhan harga eceran maksimal Rp16.000–Rp18.000 per liter (revisi dari kisaran sebelumnya).Akurasi berat bersih kemasan 1 liter sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil inspeksi menunjukkan seluruh kemasan Minyakita memenuhi standar SNI, harga stabil dalam rentang yang ditetapkan, dan stok tersedia cukup tanpa indikasi penimbunan. Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Susi (37), pedagang di Pasar Kembang Seri, mengapresiasi langkah proaktif ini. “Sejak ada pengawasan rutin, stok lebih lancar, harga tidak melonjak, dan tidak ada keluhan pembeli soal berat kemasan. Ini sangat membantu usaha kecil seperti kami,” ujarnya.
Selain pemeriksaan, Tim Tipidter juga melakukan sosialisasi aturan distribusi kepada pelaku usaha. Enam personel terlibat, termasuk Brigpol Rama Mantara dan Brigpol M. Singo Djoyoboyo, yang memverifikasi dokumen stok hingga alur distribusi. “Kami edukasi pedagang agar tak tergiur menaikkan harga atau menimbun barang,” jelas Ipda Hefzan.
Polres Bengkulu Tengah berencana memperluas operasi serupa ke seluruh titik distribusi, termasuk pasar tradisional dan daerah pelosok. Langkah ini sejalan dengan prinsip SMART Polri (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, dan Transparan). “Masyarakat di pelosok pun berhak mendapat akses sembako bersubsidi dengan harga terjangkau,” tegas AKBP Totok.
Operasi ini juga menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar patuh pada regulasi. Pelanggaran seperti penimbunan atau markup harga bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Kunci Keberhasilan Pengawasan SNI Terpenuhi: Semua kemasan Minyakita lolos uji standar kualitas.Harga Stabil: Distributor dan pedagang patuh pada ketentuan harga.Stok Melimpah: Tidak ada indikasi kelangkaan atau penimbunan.
Dengan pengawasan rutin dan kolaborasi antarinstansi, Polres Bengkulu Tengah optimis stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita dapat terjaga. “Ini bentuk nyata dukungan kami untuk ketahanan ekonomi masyarakat, terutama di tengah gejolak harga global,” tutup AKBP Totok.