KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan menandatangani Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Bintuhan, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur dan disaksikan oleh pejabat terkait kedua lembaga.
Dari Pemerintah Kabupaten Kaur, naskah perjanjian ditandatangani Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I. Sedangkan dari PN Bintuhan, penandatanganan dilakukan Sekretaris Pengadilan Negeri Bintuhan, Dinna Muharrohma, S.H., dan disaksikan Wakil Ketua PN Bintuhan, Sigit Subagiyo, S.H., M.H.
Obyek perjanjian adalah lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi milik Mahkamah Agung yang dikelola oleh PN Bintuhan. Lokasinya berada di sebelah Sentra Kuliner Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan.
Wakil Bupati Abdul Hamid mewakili Bupati Gusril Pausi, S.Sos., MAP yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan di Batam. “Bapak Bupati seyogianya hadir langsung untuk melakukan penandatanganan. Namun karena ada kegiatan kedinasan di Batam, beliau belum bisa hadir. Nanti setelah kembali, Bapak Bupati tetap akan menandatangani naskah perjanjian ini,” kata Abdul Hamid.
Abdul Hamid menjelaskan lahan 1.700 meter persegi tersebut sebelumnya dimaksudkan untuk kebutuhan PN Bintuhan. Namun, luas yang terbatas dinilai tidak memungkinkan untuk pengembangan gedung pengadilan. Kondisi itu mendorong kedua pihak mencari pola pemanfaatan yang sesuai ketentuan sekaligus memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau dibangun gedung pengadilan di lokasi tersebut tidak memungkinkan karena lahannya sempit. Karena itu, kita berpikir bagaimana lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” ujar Abdul Hamid.
Dengan adanya perjanjian pinjam pakai, menurut Abdul Hamid, Pemkab Kaur memiliki dasar hukum untuk mengoptimalkan penggunaan lahan. Pemerintah daerah menargetkan lahan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha masyarakat dan mendukung pengembangan kawasan ekonomi di sekitar Sentra Kuliner.
Perjanjian pinjam pakai berlaku selama lima tahun. Selama masa tersebut Pemkab Kaur berkomitmen menjaga dan memanfaatkan lahan secara maksimal. Abdul Hamid juga menyampaikan harapan agar pemanfaatan jangka panjang dapat dilanjutkan melalui mekanisme hibah, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua PN Bintuhan, Sigit Subagiyo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua PN yang sedang mengikuti arahan Mahkamah Agung. Ia menegaskan perjanjian bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat komunikasi dan sinergi antara PN Bintuhan dan Pemkab Kaur.
“Tentunya ada mekanisme dan persyaratan jika akan dilanjutkan ke proses hibah. Keputusan akhir berada pada Sekretaris Mahkamah Agung, dan kami siap memfasilitasi koordinasi serta melengkapi persyaratan yang diperlukan,” kata Sigit.
Kesepakatan ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan dan membuka peluang pengembangan ekonomi lokal tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.







