Pesta Narkoba di Kontrakan, PNS Pemkab Solok Ditangkap

oleh -151 Dilihat
oleh
Pesta-narkoba-di-kontrakan-pns-pemkab-solok ditangkap. (poto : oknews)

Padang,Klikinfoberita.com- Tim Spyder Satres Narkoba Polres Solok menangkap empat orang kurir beserta bandar narkoba yang tengah asyik menggelar pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, di daerah Koto Anau Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

 

Alaku

Satu orang diantaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu dinas pemerintahan di Kabupaten Solok, dari tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, berseta alat hisap dan uang tunai Rp2 juta.

Setelah mendapat informasi dan laporan dari warga, sejumlah petugas kepolisian dari Tim Psyder Satres Narkoba Polres Solok melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok Sumatra Barat.

“Saat digrebek, petugas mendapati empat orang tersangka yang tengah asyik menggelar pesta narkoba diruang tamu,” kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Keempat orang tersangka merupakan DPO kasus narkoba yang selama ini menjadi target operasi polisi yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba, satu orang diantaranya bahkan berprofesi sebagai PNS disalah satu dinas pemerintahan Kabupaten Solok.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu, bong atau alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai tiga juta rupiah yang diduga sebagai uang penjualan narkoba.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut yang diduga kerap menggelar pesta dan transaksi narkoba.

Bersama barang bukti, ke empat orang tersangka digelandang ke mapolres solok untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 uu narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(okenews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.