Pertamina Dukung Pembatasan BBM di Bengkulu, Ini Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar

oleh -73 Dilihat
oleh
SBBU Lubuk sini, Bengkulu Tengah, Bengkulu —Pertamina Patra Niaga mendukung pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar di Bengkulu. Kebijakan ini bertujuan menertibkan distribusi, mengendalikan antrean, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat.- Foto :s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pembelian Pertalite dan Biosolar di Provinsi Bengkulu kini diatur dengan batas maksimal harian. Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut mendapat dukungan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) guna memastikan distribusi BBM lebih tertib dan tepat sasaran.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Pengaturan Penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite.

Area Manager Communication, Relations dan  CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pengelola SPBU.

“Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib, optimal, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujar Rusminto di Bengkulu, Selasa (3/11).

Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan lima liter untuk roda dua.

Sementara Biosolar dibatasi maksimal 40 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk angkutan umum roda empat berpelat kuning, serta 200 liter untuk kendaraan angkutan roda enam atau lebih.

Khusus Kota Bengkulu, pemerintah juga membagi pelayanan Biosolar di enam SPBU berdasarkan jenis kendaraan.

SPBU 2438204 melayani bus, truk agen LPG, travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans, dan kendaraan layanan umum.

SPBU 2438205 melayani kendaraan pribadi roda empat dan angkutan maksimal roda empat. SPBU 2438226 melayani angkutan maksimal roda enam.

Sedangkan SPBU 2338207 melayani angkutan roda enam atau lebih, kecuali dump truck. SPBU 2438203 dan 2438216 melayani angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.

Selain membatasi pembelian, pemerintah meminta seluruh dispenser SPBU yang tersedia dan dapat digunakan dioperasikan secara optimal. Kesiapan operator juga harus dipastikan agar pelayanan kepada konsumen tidak terganggu.

Jam operasional SPBU mengikuti ketentuan yang berlaku dengan batas pelayanan paling lama pukul 22.00 WIB. Masyarakat dilarang mengantre atau memarkirkan kendaraan untuk menunggu pengisian BBM di luar jam operasional.

Rusminto menambahkan, Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk menyosialisasikan aturan melalui pemasangan media informasi terkait batas pembelian, pelayanan, dan ketentuan antrean.

Pertamina juga terus memantau stok serta penyaluran BBM dan menyesuaikan pola distribusi berdasarkan kebutuhan dan tingkat konsumsi setiap SPBU.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap penyaluran Pertalite dan Biosolar di Bengkulu lebih terkendali, antrean lebih tertib, dan BBM dapat dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.(s.man)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.