KLIKINFOBERITA.COM,-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah dengan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2025 (yang belum diaudit) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengimplementasikan pengelolaan keuangan yang bersih, bisa dipertanggungjawabkan, dan beretika.
Penyampaian dokumen LKPD dilakukan secara langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S. T. , M. AP. , yang didampingi oleh Wakil Bupati Tarmizi, S. Sos. , Sekretaris Daerah Drs. Tomi Marisi, M. Si. , Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto, S. E. , M. M. , CGCAE. , serta Plt. Kepala BKD Tri Puja Nugraha, S. Sos. Dokumen tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan mencakup berbagai laporan, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, Pemkab juga menyertakan laporan keuangan untuk Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta hasil tinjauan Inspektorat sesuai dengan amanat peraturan pemerintah yang berlaku.
Acara serah terima yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian, sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Mian memberikan apresiasi atas bimbingan yang telah diberikan oleh BPK dan menekankan kesungguhan semua pemerintah daerah di Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan serta langkah-langkah perbaikan dari BPK. Baik pemerintah provinsi maupun kabupaten berkomitmen untuk memperbaiki setiap kekurangan dan berupaya maksimal untuk menghindari segala bentuk tindakan penipuan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menegaskan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara.
“Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, tim kami akan segera melaksanakan pemeriksaan lanjut di lapangan,” jelasnya.(adv)











