KLIKINFOBERITA.COM, – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Tengah mendekati tahap akhir setelah pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup). Dalam mendukung suksesnya agenda demokrasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengucurkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar.
Dana tersebut dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim pengamanan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Dari total anggaran, KPU menerima Rp 25 miliar guna menyelenggarakan Pilbup secara transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menegaskan pentingnya pelaporan penggunaan anggaran dari pihak KPU dan lembaga terkait. Ia meminta laporan tersebut disusun dan disampaikan segera setelah proses Pilkada selesai untuk menjaga akuntabilitas dana publik.
“Proses tahapan Pilkada kan sebentar lagi selesai. Kami dari DPRD Bengkulu Tengah meminta KPU segera menyelesaikan laporan penggunaannya,” kata Fepi pada Senin (9/12/2024).
Fepi juga mengingatkan bahwa jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, pihaknya tidak akan segan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya. Ia menekankan pentingnya dana tersebut digunakan sesuai dengan rencana dan kebutuhan Pilkada.
“Kami ingin penggunaan anggaran sebesar Rp 25 miliar itu benar-benar sesuai dengan perencanaan. Jika nanti ada pertanda buruk, kami akan meminta APH untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga berharap Bawaslu dan tim pengamanan yang menerima dana hibah juga menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara rinci dan transparan. Menurutnya, besarnya anggaran harus dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Rp 40 miliar itu jumlah yang sangat besar. Kalau dipakai untuk membangun jembatan atau jalan, sudah berapa infrastruktur yang bisa kita perbaiki. Jadi, kami minta laporan lengkap agar tidak ada kualitas buruk,” pungkas Fepi.
DPRD Bengkulu Tengah menantikan laporan resmi dari seluruh lembaga penerima dana hibah untuk memastikan anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan mencerminkan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada.(dd)