KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah pusat berkomitmen penuh mempercepat pemulihan pascakonflik sosial di Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9). RTM menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya.
Koordinasi penanganan dilakukan melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian/lembaga terkait. Pemerintah daerah juga segera menetapkan satu data terpadu mengenai korban, pengungsi, dan kerusakan infrastruktur sebagai basis rencana aksi yang tepat sasaran. Fokus pemulihan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan sosial-ekonomi, rekonsiliasi masyarakat, serta penguatan stabilitas keamanan guna mencegah konflik berulang.
Sebagai respons darurat, BNPB telah menyalurkan bantuan logistik ke Pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya pada 6 Juni 2026. Bantuan meliputi paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene bermesin 25 PK, chainsaw, dan radio komunikasi. Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menegaskan bahwa percepatan penanganan dampak konflik antarsuku menjadi prioritas utama.
Konflik di Jayawijaya yang memuncak pada 15 Mei 2026 akibat insiden lalu lintas dan sengketa denda adat mengakibatkan 59 orang meninggal dunia, 139 luka ringan, 5 luka berat, serta 2.902 jiwa mengungsi. Kerusakan infrastruktur meliputi 126 rumah, 12 honai, 2 kantor desa, 1 pastori, 5 fasilitas pendidikan, 5 kios rusak berat, dan Jembatan Gantung Kali Uwe yang roboh. Menanggapi situasi ini, Gubernur Papua Pegunungan memperpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Landasan hukum penanganan kini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana di daerah berkapasitas fiskal rendah. Strategi lanjutan BNPB difokuskan pada tiga skema: pemenuhan kebutuhan dasar termasuk dukungan psikososial, penyediaan hunian sementara atau dana tunggu hunian, serta pembangunan hunian tetap. Sesuai SK Kepala BNPB No. 296 Tahun 2023, bantuan stimulan perbaikan rumah diberikan sebesar Rp70 juta untuk rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kemenko PMK, Mabes TNI, Mabes Polri, Kemendagri, Kemenkeu, BIN, Bappenas, Kementerian PUPR, Kemendikdasmen, serta Forkopimda Papua Pegunungan, Jayawijaya, dan Lanny Jaya. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi isu belum terverifikasi, dan bersama menjaga kondusivitas wilayah demi keberlanjutan pembangunan daerah.







