Pejabat Pemkot Bengkulu Tanda Tangani Pakta Integritas Melawan KKN, Kepala Sekolah Dihimbau untuk Menjalankan SPMB dengan Jujur

oleh -53 Dilihat
oleh
Penandatanganan pakta integritas Pemkot Bengkulu menegaskan komitmen anti-KKN dan pungli. Layanan pengaduan dibuka untuk mengawasi pelaksanaan SPMB secara transparan.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kota Bengkulu meneguhkan komitmennya untuk mengelola pemerintahan yang bersih melalui penandatanganan pakta integritas yang melawan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), gratifikasi, dan pungutan liar (pungli). Acara ini berlangsung di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu pada Kamis (11/6/2026) dan melibatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot.

Acara dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah. Turut hadir Kepala Inspektorat Yudi Susanda, Asisten I Alex Periansyah, Asisten II Sehmi, beserta kepala OPD, camat di seluruh Kota Bengkulu, sekretaris daerah, staf ahli wali kota, dan kepala sekolah tingkat SD serta SMP.

Dalam sambutannya yang mewakili Wali Kota yang tidak dapat hadir karena menerima penghargaan ketahanan pangan di Jakarta, Medy menekankan pentingnya penandatanganan pakta integritas untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Medy secara khusus mengingatkan para kepala sekolah agar menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan taat dan bebas dari praktik korupsi atau pungli. “Wali Kota berharap agar kepala sekolah, camat, dan kepala OPD mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pada kesempatan SPMB ini, kepala sekolah diminta untuk melaksanakan proses penerimaan murid baru dengan jujur,” jelasnya.

Penandatanganan ini merupakan langkah lanjutan dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaksanaan SPMB. Meskipun para pejabat telah menandatangani pakta saat pelantikan, Pemkot merasa perlu mengulang kembali komitmen tersebut.

Medy menyampaikan bahwa Pemkot tidak akan melindungi individu yang melanggar aturan. “Jika masih terdapat pelanggaran, akan diberikan sanksi serius dan dapat dikenakan proses hukum,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pengawasan, Pemkot telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Warga dihimbau untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan, ketidakjelasan, atau praktik pungli selama proses SPMB. Nomor pengaduan telah disiapkan untuk menerima laporan dari masyarakat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.