Menteri Budi Arie: Kominfo dan DPD Perkuat Sinergi Berantas Judi Online

oleh -720 Dilihat
oleh
Menteri Budi Arie: Kominfo dan DPD Perkuat Sinergi Berantas Judi Online
*Menteri Budi Arie: Kominfo dan DPD Perkuat Sinergi Berantas Judi Online*

Jakarta, Klikinfoberita.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan sinergi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memberantas judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sinergi akan dilakukan dengan memperkuat literasi digital masyarakat yang ada di daerah. 

“Kita punya komitmen itu sama-sama menjaga ruang digital kita ini menjadi ruang digital yang sehat dan bisa berguna untuk membuat masyarakat untuk menjadi lebih produktif,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2023). 

Alaku

Menkominfo menegaskan penanganan konten negatif, termasuk judi online menjadi kewenangan lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, salah satu fungsi dan wewenang Kementerian Kominfo melakukan perumusan serta penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria penatakelolaan layanan aplikasi informatika dan pengendalian aplikasi informatika. 

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo berwenang melakukan pencegahan peredaran informasi dan dokumen elektronik yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan PSE privat untuk memutuskan akses konten yang dilarang oleh UU. 

“Kategori konten yang dilarang oleh undang-undang meliputi antara lain konten perjudian, konten yang melanggar kesusilaan serta konten penyedia layanan peminjaman uang tanpa ijin,” ujar Menteri Budi Arie.

Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan moderasi konten. “Sedangkan penegakan sanksi pidana penyebaran konten negatif di dunia digital dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian,” jelas Menkominfo. 

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menyambut baik dukungan dari Komite I DPD RI dalam setiap program Kementerian Kominfo, terutama berkaitan dengan penanganan konten judi online. Bahkan menurut Menkominfo, pihaknya akan bersinergi dengan DPD RI dalam meningkatkan literasi digital dan menyiapkan talenta digital di daerah. 

“Potensi-potensi di daerah harus kita kembangkana. Digital talent-nya, melakukan sosialisasi, up skilling, dan digital skill-nya juga penting. Peningkatan kapasitas talent-talent digital kita di seluruh Indonesia sangat penting,” tandasnya. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, hadir Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni dan seluruh anggota Komite 1 DPD RI. Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.