KLIKINFOBERITA.COM,- Ex-Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp10,4 miliar oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Senin (25/5/2026). Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH. , MH, terkait kasus dugaan tindakan korupsi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Majelis hakim menemukan bahwa Samsu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersamaan dalam proses perekrutan PHL. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta atau memilih menjalani 80 hari di penjara sebagai alternatif. Apabila uang ganti rugi tersebut tidak dibayar, putusan mengatur agar ia menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun.
“Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Samsu Bahari berupa enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atau 80 hari kurungan,” ujar Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.
Dalam kasus yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi, yang menjabat dari April 2022 hingga Juli 2024, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta yang juga memiliki alternatif 80 hari kurungan. Yanwar diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp510 juta, dan jika tidak mampu, diganti dengan dua tahun penjara.
Terdakwa lainnya, mantan Kasubbag Pengganti Water Meter, Eki Hermanto, yang dikatakan berperan dalam penerimaan PHL, juga dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Eki harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp530 juta; jika gagal, ia akan menjalani dua tahun penjara.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa berkolaborasi dalam penyalahgunaan kekuasaan selama perekrutan PHL yang menimbulkan kerugian pada negara. Vonis ini dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun untuk Samsu dan uang ganti rugi sekitar Rp11 miliar, serta tuntutan yang lebih berat untuk Yanwar dan Eki.
Setelah putusan dibacakan, pihak Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sidang akan diteruskan sesuai dengan proses hukum jika ada permohonan banding.







