KLIKINFOBERITA.COM, – Selegar Alam alias Legok, warga Desa Jarakan, Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Ia diduga membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat razia dalam Operasi Patuh Nala 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Markas Polres Bengkulu Tengah, tepatnya di Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor melintas di lokasi razia dan dihentikan oleh petugas karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat diminta menunjukkan surat kendaraan, bukannya patuh, Selegar justru mencabut sebilah pisau sepanjang 30 cm dan mengarahkannya ke aparat.
Pelaku sempat menyerang dua petugas, kemudian melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh tim kami tak lama setelah kejadian,” ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Kini, Selegar Alam telah ditahan dan menyandang status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk kepemilikan sajam tanpa izin, dan tambahan 1 tahun 4 bulan karena melawan petugas,” tegas Kapolres.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka tampak tertunduk, mengenakan masker dan borgol di tangan. Ia duduk membelakangi awak media dengan mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye bertuliskan Tahanan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan sarung kayu berwarna cokelat sepanjang 30 cm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Nomor rangka motor tercatat MH1JFZ12XJK475212, dan nomor mesin JFZ1E2482418.(alk)