Larangan Peliputan dalam Kunjungan Bupati Bengkulu Tengah ke RSUD Sungai Lemau, Wartawan Tuntut Kebebasan Meliput Sesuai Kode Etik

oleh -264 Dilihat
oleh
Wartawan menghadapi larangan peliputan dalam kunjungan Bupati Bengkulu Tengah ke RSUD Sungai Lemau. Kebebasan pers dan hak meliput harus dijaga sesuai kode etik dan undang-undang.-foto: Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Saat kunjungan kerja Bupati Bengkulu Tengah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Lemau, Bengkulu Tengah,Selasa (2/12/25). awak media dilarang melakukan peliputan oleh pihak PT Hutama Karya, kontraktor pelaksana proyek di lokasi tersebut. Larangan ini memicu perdebatan mengenai kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurut Rudy Ekananda, konsultan proyek dari PT Hutama Karya yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, pelarangan liputan dilakukan karena seluruh informasi terkait proyek berada di bawah pengaturan dan persetujuan pusat. Rudy menjelaskan, “Proyek ini sepenuhnya berada di wilayah tanggung jawab PT Hutama Karya. Untuk memberikan informasi, harus ada izin resmi dari pusat. Petugas di lapangan tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan informasi mengenai proyek yang sedang berjalan.

“Ketika seorang wartawan bertanya apakah ada pekerjaan yang disembunyikan atau sengaja ditutup-tutupi, Rudy menegaskan, “Tidak ada yang disembunyikan. Ini adalah prosedur operasional standar (SOP) dari PT Hutama Karya.

“Larangan peliputan ini menjadi sorotan sejumlah wartawan yang menegaskan bahwa tugas jurnalistik mereka adalah untuk menginformasikan publik secara transparan dan akurat. Wartawan juga menekankan bahwa mereka menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman profesionalisme dalam menjaga integritas dan objektivitas berita.

Menurut ketua PWI Bengkulu Tengah Harri sutriansyah, “Wartawan memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan peliputan selama mengikuti kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Hak peliputan ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.”tegas Harri.

“Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemerintah maupun kontraktor pelaksana proyek. Wartawan berperan sebagai pengawas sosial yang menyampaikan informasi kepada masyarakat luas agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau ketidaktransparanan dalam proyek pembangunan.

Kejadian di RSUD Sungai Lemau ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara pihak proyek dan media. Saling pengertian dan kerja sama akan membantu mewujudkan peliputan yang profesional serta informasi yang transparan bagi masyarakat tanpa mengorbankan tata kelola proyek yang tepat.

Selaku Bupati Bengkulu Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan peliputan wartawan tersebut. Sementara itu, PWI Bengkulu Tengah akan terus mengawal hak dan kebebasan wartawan untuk meliput di wilayah Bengkulu Tengah, demi mewujudkan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.