Lahan Warga Rusak Akibat Tambang PT Ratu Samban Mining, Warga Desak Reklamasi dan Ganti Rugi

oleh -100 Dilihat
oleh
Lubang bekas tambang PT RSM menganga di Desa Surau ratusan hektare gundul, lahan warga retak dan amblas. Warga mendesak reklamasi dan ganti rugi sebelum bencana berikutnya.-Foto: Istimewa/klikinfoberita com

KLIKINFOBERITA.COM,- Aktivitas tambang batubara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Desa Surau, Kecamatan Taba Penanjung, meninggalkan dampak serius bagi perekonomian dan lingkungan setempat. Warga menyatakan puluha.  hektare lahan milik mereka mengalami kerusakan   retak, amblas, dan tidak lagi bisa dimanfaatkan   sementara kompensasi atas kerugian belum juga diberikan.

Kondisi itu disampaikan Dedi Damhudi, salah seorang warga terdampak. Menurut Dedi, banyak kebun dan lahan pertanian warga yang sejak beberapa tahun terakhir tidak dapat diolah kembali akibat kerusakan tanah di sekitar lokasi tambang.

“Kami sudah tidak bisa bercocok tanam lagi. Lahan banyak yang retak dan ambles. Dampaknya langsung ke ekonomi keluarga karena hilangnya sumber penghidupan,” ujar Dedi, Jumat (14/8).

Warga menuntut agar PT RSM bertanggung jawab melalui pembayaran ganti rugi dan pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Mereka menilai perusahaan telah melanggar ketentuan karena hingga kini tidak melakukan reklamasi sesuai kewajiban.

Menurut keterangan warga, lubang bekas galian di area eks tambang mencapai kedalaman antara 75 hingga 100 meter dan membentang di ratusan hektare. Permukaan lahan yang jomplang dan gundul dikhawatirkan memicu longsor dan memperluas daerah terdampak jika tidak segera diperbaiki.

“Dalam aturan jelas perusahaan wajib melakukan reklamasi setelah operasi selesai. Kalau dibiarkan, bukan hanya lahan warga yang rusak, tapi keselamatan dan lingkungan sekitar juga terancam,” tegas Dedi.

Dampak lingkungan lain yang disebutkan warga adalah tidak adanya upaya pemulihan ekosistem pasca penambangan. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan instansi terkait di tingkat pusat untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT RSM agar menjalankan kewajiban reklamasi dan memberikan ganti rugi.

Gubernur Bengkulu sebelumnya disebut Dedi telah menyatakan reklamasi menjadi atensi pemerintah provinsi. Warga berharap pernyataan tersebut diikuti langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian kasus di lapangan.

Secara hukum, kewajiban reklamasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut mewajibkan perusahaan tambang memulihkan kualitas lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai dan mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Ratu Samban Mining belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuntutan warga dan kondisi lahan. Kepala Dinas terkait di Pemkab Bengkulu Tengah juga belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pemeriksaan atau penegakan sanksi.

Warga tetap mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons memadai dari perusahaan maupun pemerintah. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam demi keselamatan lingkungan dan kelangsungan ekonomi masyarakat di sekitar eks tambang.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.