KLIKINFOBERITA.COM,- Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H., resmi melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Jumat (16/10/26).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, disertai keterangan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Laporan polisi tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Ellys, Oki Alek S., S.H., mengatakan, pelaporan dilakukan setelah unggahan video tersebut menyebar luas di media sosial TikTok dan menimbulkan keberatan dari pihak kliennya.
“Hari ini saya bersama klien saya, Ellys Febryyanty, melakukan laporan polisi ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami klien kami,” ujar Oki.
Ia menjelaskan, keberatan kliennya bermula dari video yang menampilkan Ellys bersama anaknya dan disertai keterangan yang dinilai memberikan penilaian negatif terhadap dirinya.
Menurut Oki, dalam unggahan tersebut terdapat keterangan seperti “emak2 yang tidak beradab” dan “emak2 yang julid”. Pihaknya menilai penyebaran konten tersebut berpotensi merugikan kliennya, terutama karena video itu telah menjangkau banyak pengguna media sosial.
“Viralnya unggahan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berdampak secara psikis. Karena itu, kami merasa perlu menempuh langkah hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan ini,” katanya.
Oki menyampaikan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihaknya telah berupaya meminta pemilik akun menghapus video yang dipermasalahkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) di TikTok. Pihak Ellys juga telah melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026 dengan sejumlah permintaan, di antaranya penghapusan video, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut.
Namun, menurut Oki, upaya komunikasi dan somasi itu belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan pihaknya.
“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” ujarnya.
Berdasarkan uraian kejadian dalam surat tanda penerimaan laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026.
Setelah pulang, Ellys mendapat informasi dari anggota keluarganya mengenai video TikTok yang diunggah akun Clayton Alvaro. Video tersebut memperlihatkan Ellys bersama anaknya yang masih kecil dan disertai keterangan “emak2 julid gak beradab”.
Suami Ellys kemudian berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Atas kejadian itu, Ellys merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dalam somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2026, Ellys menyatakan keberatan terhadap keterangan yang menyertai video tersebut karena dinilai membentuk persepsi negatif tentang dirinya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan anaknya yang masih berusia lima tahun dalam unggahan yang tersebar luas di media sosial.
Oki mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan beserta uraian kejadian kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penerimaan laporan polisi tersebut merupakan tahap awal penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian aparat berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) mengenai laporan yang diajukan Ellys Febryyanty. Konfirmasi kepada pihak terlapor tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.








