KPU dan Bawaslu Kaur Laksanakan Coklit Terbatas di Kecamatan Kelam Tengah

oleh -16 Dilihat
oleh
KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaur bersama perangkat desa melaksanakan Coklit Terbatas di Kecamatan Kelam Tengah untuk memastikan akurasi serta validitas data pemilih secara berkelanjutan.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Kelam Tengah, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi data pemilih di wilayah Kabupaten Kaur.

Pelaksanaan Coktas melibatkan jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaur, termasuk Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kaur, Didi Iswandi, serta Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Ujang Radiosaili. Selain itu, sejumlah staf KPU dan Bawaslu turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Proses pendataan juga didukung perangkat desa setempat. Kolaborasi itu dilakukan untuk membantu petugas memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, terutama berkaitan dengan keberadaan dan status pemilih.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Kaur, Jailani, mengatakan Coktas merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak.

“Coklit terbatas ini kami laksanakan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Kaur benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Kami ingin setiap data yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jailani.

Ia menjelaskan, keterlibatan perangkat desa sangat membantu proses verifikasi karena pemerintah desa memiliki informasi mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Data tersebut kemudian menjadi bahan pencermatan dan penyesuaian oleh petugas KPU.

Jailani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas. Masyarakat diharapkan melaporkan apabila terdapat perubahan data, seperti perpindahan domisili, pemilih meninggal dunia, atau warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Muslihuddin, ST., menegaskan pihaknya akan mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun potensi pelanggaran dalam proses pendataan.

“Bawaslu memastikan pelaksanaan Coktas berjalan sesuai prosedur dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mendorong masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih,” kata Muslihuddin.

Ia menambahkan, akurasi data pemilih merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat perlu terus diperkuat.

Kegiatan Coktas di Kecamatan Kelam Tengah berlangsung dengan melibatkan unsur penyelenggara pemilu dan perangkat desa. Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi serta pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten Kaur.

Penulisan berita ini menerapkan prinsip teras berita, struktur piramida terbalik, dan kutipan langsung sebagaimana dianjurkan dalam pedoman jurnalistik.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.