KLIKINFOBERITA.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kelima tersangka ini langsung ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Operasi yang berhasil ini terjadi pada 9 Maret 2026, menangkap Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya. Namun, Wakil Bupati Hendri dinyatakan tidak bersalah dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersebut setelah menggelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). “Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” kata Budi secara singkat.
Budi menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah paparan di tingkat pimpinan. “Paparan telah dilaksanakan dan status hukum mereka ditentukan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang tertutup,” tuturnya. Dari kelima tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penerima suap, sementara tiga orang lainnya berfungsi sebagai pemberi suap. Rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa Hendri tidak terlibat berdasarkan bukti yang ada. “Tidak,” jawab Fitroh singkat ketika ditanya oleh wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Saat dimintai penjelasan, Fitroh menyatakan, “Karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya. ” Keputusan ini menarik perhatian, mengingat Hendri juga tertangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan tekad KPK untuk memberantas korupsi di daerah. Diharapkan konferensi pers selanjutnya akan segera diadakan untuk mengungkap seluruh kronologi yang jelas.









