Keterkaitan Lokasi dan Pelaku Menjadi Alasan, Kasus Minyakita Dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu

oleh -15 Dilihat
oleh
Polres Bengkulu Tengah serahkan kasus penimbunan minyak goreng "Minyak Kita" ke Polda Bengkulu. Lokasi dan pelaku terkait kasus serupa Ditreskrimsus.-Foto:Dedy/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Polres Bengkulu Tengah telah mengalihkan penanganan kasus dugaan penimbunan dan peredaran minyak goreng merek “Minyak Kita” yang tidak mematuhi aturan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Keputusan ini diambil karena terdapat hubungan antara lokasi kejadian serta individu yang memproduksi dan menjual produk tersebut dengan kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo. “Kasus Minyak Kita dialihkan ke Polda Bengkulu karena lokasi kejadian dan pelaku produksi serta perdagangan sama dengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” jelas Susilo kepada awak media, Selasa (5/5/2026).

Kejadian ini bermula pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 21. 30 WIB, di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan minyak goreng tersebut. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.

“Operasi ini berlangsung cepat dengan merujuk pada informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan barang. Tim segera menindaklanjuti laporan itu dan menuju lokasi yang dilaporkan,” ujar AKP Susilo.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sebuah truk yang sedang dalam proses membongkar muatan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menangkap tiga orang yang ada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka tersebut berinisial HR (37 tahun), RW (26 tahun), dan RF (35 tahun), yang masing-masing memiliki peran tertentu dalam kegiatan ini.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 1. 500 dus minyak goreng “Minyak Kita” serta satu unit truk yang digunakan untuk pengangkutan. AKP Susilo menekankan bahwa kasus ini ditangani secara serius sebab diduga melanggar peraturan hukum yang berlaku.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 144 juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelanggaran ini berhubungan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kesehatan, serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Penimbunan dan peredaran barang yang melanggar ketentuan ini juga dinilai merugikan masyarakat luas, terutama dalam menyeimbangkan ketersediaan serta harga barang-barang kebutuhan pokok. Saat ini, ketiga tersangka beserta semua barang bukti telah diserahkan pada Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.