KLIKINFOBERITA.COM,-Usaha untuk mengembangkan kasus penangkapan WD kini membawa hasil yang sangat memuaskan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika antar daerah setelah melakukan penyelidikan yang mendalam selama dua hari.
Operasi ini dilakukan langsung oleh Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, melalui Kasatresnarkoba IPTU Zaniro Sestiawan, Kepala Bagian Operasional IPDA Irvan Lubis, dan tim penyidik. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus Widi, yang sebelumnya telah mengungkap rantai distribusi narkoba.
Petugas berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 13. 30 WIB, di rumah penduduk Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Identitas tersangka adalah sebagai berikut:
Nama DM,Usia: 36 tahun,Pekerjaan: Wiraswasta,Alamat: Dusun II Imigrasi Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Kasatresnarkoba IPTU Zaniro Sestiawan menjelaskan, operasi ini dimulai pada hari Senin, 20 April 2026, pukul 18. 20 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah WD, tim menemukan delapan paket kecil ganja. “WD mengaku membeli ganja tersebut dari Dioba di Rejang Lebong. Informasi ini menjadi kunci pengembangan selanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan intelijen dan penelusuran lapangan, tim langsung menyerbu rumah DM keesokan harinya. Tersangka mengakui bahwa dirinya adalah sumber barang ilegal yang diperoleh WD. Penggeledahan berikutnya mengungkap barang bukti sebagai berikut:
Satu paket ganja golongan I, dibungkus kertas kado oranye
Satu paket ganja golongan I, dibungkus koran bekas
Satu unit ponsel Samsung Galaxy A06
Keterangan awal menunjukkan pasokan berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Zaniro menegaskan, DM diduga terlibat dalam menjual, menyimpan, dan mengedarkan ganja serta sabu tanpa izin. “Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya: hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar,” jelasnya.
Kasatresnarkoba mengajak masyarakat untuk menjauh dari narkoba. “Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita wujudkan Bengkulu bebas dari narkoba,” tutupnya.







