KLIKINFOBERITA.COM ,- Kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS di seluruh Indonesia tidak lagi berlaku bagi PNS dengan kategori usi berikut ini.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Kenaikan gaji 8 persen ini tentunya akan berlaku untuk semua golongan PNS yang bekerja dilingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Namun perlu dicatat, ada kategori PNS yang tidak mendapatkan kenaikan gaji 8 persen tahun 2024.
Berikut ini kami rangkum pembahasannya sesuau dengan update aturan terbaru.
Anggaran kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS tahun 2024 sudah disahkan dalam APBN tahun 2024.
Ternyata ada sejumlah kategori yang tidak bakalan dapat kenaikan gaji sebesar 8 persen. Akan tetapi golongan ini akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Hal ini juga disesuaikan dengan terbitnya UU ASN tahun 2023 tentang batas usia pensiun PNS.
Bagi PNS yang sudah mencapai usia 58 tahun, sesuai pasal 55 UU ASN 2023 tidak akan menerima kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Namun akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen sebagaimana yang telah diumumkan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2024 sebesar 12 persen.
Berikut batas usia pensiun jabatan PNS berdasarkan UU ASN tahun 2023 pasal 55.
Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.(**)