klikinfoberita.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Taba Terunjam, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Pelimpahan ini merupakan tahap II dari proses penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap. “Ketiga tersangka yang telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah FL, MD, dan ZG. Ketiganya terdiri dari ASN di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), konsultan, serta pihak ketiga atau kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek,” ungkap Danang pada Selasa (15/10).
Proyek jembatan Taba Terunjam ini merupakan salah satu proyek strategis yang menggunakan anggaran dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dengan total dana sebesar Rp 25 miliar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam mutu dan kualitas pekerjaan yang dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Danang menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka masih terus didalami dan akan diungkap lebih rinci dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Untuk saat ini, kita masih menunggu proses persidangan untuk mengungkap lebih detail terkait modus dan kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, membenarkan bahwa pelimpahan kasus ini telah dilakukan ke Kejari Bengkulu Tengah dan ketiga tersangka kini resmi ditahan. “Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan penempatan FL dan MD di Rutan Malabero, sementara ZG ditahan di Rutan Wanita Bentiring,” jelas Arief.
Arief juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor sebelum masa penahanan habis. “Kami berusaha agar sebelum masa penahanan 20 hari berakhir, proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor sudah selesai sehingga dapat segera disidangkan,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena proyek jembatan tersebut dinilai sangat penting untuk akses transportasi di Bengkulu Tengah. Kerugian negara yang mencapai Rp 8 miliar dari total anggaran Rp 25 miliar juga menambah sorotan terhadap proyek ini. Pihak kejaksaan berharap dengan terungkapnya kasus ini, akan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pembangunan infrastruktur…